Jakarta, 3 September 2024 – Kasus cacar monyet (monkeypox) kembali meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang kini memperketat pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai langkah pencegahan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan PPLN untuk mengisi formulir SATUSEHAT sebelum masuk ke Indonesia, guna memantau penyebaran penyakit ini dan memitigasi risiko penularan di dalam negeri.
Penyebaran Cacar Monyet Global
Cacar monyet, yang sebelumnya lebih banyak ditemukan di wilayah Afrika, telah menyebar ke berbagai negara sejak beberapa tahun terakhir.
Penyakit ini disebabkan oleh virus cacar monyet yang ditularkan melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi atau kontak fisik dengan manusia yang terpapar virus, termasuk melalui cairan tubuh, lesi kulit, atau benda-benda yang telah terkontaminasi oleh virus. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, pembengkakan kelenjar getah bening, serta ruam atau lesi kulit yang bisa menyebar ke seluruh tubuh.
Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah pencegahan lebih ketat bagi pelancong yang datang dari luar negeri.
Kewajiban Pengisian Formulir SATUSEHAT bagi PPLN
Langkah ini diharapkan membantu dalam memantau kondisi kesehatan setiap pelancong dan mendeteksi kemungkinan penularan virus cacar monyet sejak dini.
Aplikasi SATUSEHAT adalah platform digital yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan kondisi kesehatan terkait COVID-19. Kini, fungsinya diperluas untuk memantau berbagai penyakit menular lainnya, termasuk cacar.
Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit di masyarakat,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya kepada media.
Mekanisme dan Sanksi
Prosedur pengisian formulir SATUSEHAT diwajibkan dilakukan sebelum keberangkatan atau saat kedatangan di Indonesia.
Selain itu, PPLN juga diharapkan untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka secara mandiri selama 21 hari setelah tiba di Indonesia.
Pemerintah juga telah memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengisian formulir SATUSEHAT dapat berakibat pada tindakan hukum. Bagi PPLN yang tidak mematuhi aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda atau penundaan masuk ke wilayah Indonesia.
Respons Masyarakat dan Pakar Kesehatan
Masyarakat dan pengamat kesehatan menyambut baik kebijakan ini, meskipun beberapa pihak menyoroti potensi tantangan dalam implementasinya.
Upaya Pencegahan yang Lebih Luas
Selain kebijakan pengisian formulir SATUSEHAT, pemerintah juga meningkatkan kapasitas pengawasan di pintu-pintu masuk internasional dan memperketat protokol kesehatan.
Penutup
Dengan penyebaran cacar monyet yang kembali meningkat, langkah-langkah preventif seperti pengisian formulir SATUSEHAT bagi PPLN merupakan bagian penting dari upaya Indonesia untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran virus. Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, kerjasama antara pemerintah, pelancong, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan bersama.