Mahasiswi bernama Marisa Putri (22) jadi tersangka usai menabrak seorang ibu.

gosip
Seorang Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menjadi tersangka usai menabrak seorang ibu.
Seorang Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menjadi tersangka usai menabrak seorang ibu.
Jakarta – Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (22) kini menjadi tersangka setelah terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang ibu di daerah Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian.
kecelakaan terjadi ketika Marisa Putri, yang mengendarai mobil pribadinya, kehilangan kendali dan menabrak seorang ibu yang sedang berjalan di trotoar. Korban, yang diketahui bernama Siti Nurhayati (45), langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Anton Wijaya,
dalam konferensi pers mengatakan, “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Kami menemukan indikasi bahwa tersangka mengemudi dalam kondisi mengantuk dan kurang berhati-hati.”

Marisa Putri, yang merupakan mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Marisa mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. “Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya tidak pernah berniat untuk mencelakakan siapa pun.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap agar keadilan ditegakkan. Namun, ada juga yang memberikan dukungan moral kepada Marisa, mengingat usia mudanya dan kemungkinan masa depan yang terancam akibat insiden ini.

Pakar hukum, Dr. Andi Widjaja, menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tersangka bisa dikenakan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. “Namun, segala keputusan tetap berada di tangan pengadilan. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dan setiap pengemudi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *